Baru-baru ini, izin Harvard University sebagai sponsor visa pelajar F1 dan J1 dicabut sementara oleh Pemerintah AS. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa internasional, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena dapat memengaruhi status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Menanggapi kebijakan itu, Harvard segera mengajukan langkah hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan sementara kebijakan tersebut. Saat ini, mahasiswa asing dapat melanjutkan studi tanpa perubahan status visa mereka.
LPDP & Kemendiktisaintek Bertindak Cepat
LPDP bersama Kemendiktisaintek, Kemenlu, KBRI Washington D.C., KJRI, dan HISA bergerak cepat untuk memastikan tidak ada mahasiswa Indonesia yang terkena dampak:
- Memonitor perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup WhatsApp khusus untuk recipient di Harvard dan AS
- Mengimbau mahasiswa agar tidak meninggalkan wilayah AS guna menghindari risiko kehilangan status visa
Siapkan Rencana Darurat: 3 Skema
LPDP juga telah menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan tersebut kembali diberlakukan:
- Liburan akademik sambil menunggu situasi membaik
- Pindah Studi ke universitas lain di AS yang masih dapat mengeluarkan visa
- Kuliah Daring agar studi tetap berjalan tanpa harus berada di kampus
Fakta Singkat
| Aspek | Informasi |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 recipient sedang dan akan studi di AS |
| Harvard | 46 recipient sedang kuliah, 23 sudah lulus dan akan kembali ke RI |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu untuk melanjutkan studi |
| Larangan Keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat melanjutkan kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & Pemerintah RI sigap dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi dinamis sehingga memerlukan upgrade informasi dan kewaspadaan terus-menerus.