Diskusi Mini oleh 7 Master Besar Fakultas Kedokteran: Master besar dari fakultas kedokteran di beberapa universitas ternama seperti FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB, mengadakan diskusi tiny gratis untuk menyuarakan penolakan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.
Poin-Poin yang Mereka Soroti:
- Intervensi Pemerintah
Guru-guru besar menolak diubahnya kontrol Kolegium dari organisasi profesi menjadi di bawah Kementerian Kesehatan/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka mengkhawatirkan hilangnya otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter akibat kebijakan ini. - Mutasi Dokter & Dampaknya
Perpindahan dokter yang juga berperan sebagai pengajar di fakultas kedokteran mengganggu operasional rumah sakit pendidikan dan connection dalam pendidikan kedokteran. - Penurunan Kualitas
Mereka memperingatkan bahwa tanpa Kolegium yang independen, kualitas pendidikan spesialis dan dokter dapat menurun, yang pada akhirnya bisa membahayakan keselamatan pasien.
Pernyataan Para Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus tetap otonom dan bebas dari intervensi negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes telah mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa melibatkan akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Pengalihan ke Kemenkes berdasarkan PP 28/2024 dapat menurunkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Master besar Unhas & USU : Menyatakan bahwa proses pengambilalihan Kolegium kurang transparan, yang dapat menyebabkan kesenjangan kompetensi antara klinik dan akademik.
Respon dari Kementerian Kesehatan:
Pihak pemerintah, melalui staf ahli Menteri Kesehatan, mengklaim bahwa kebijakan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan berfungsi “hanya untuk menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, kritik menyebut ini adalah bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Mengapa Ini Penting bagi Kita?
- Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi Kolegium berkaitan erat dengan standar pendidikan, etika, dan layanan pasien.
- Peran Akademik dan Klinis : Universitas harus berperan dalam menentukan kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keseimbangan antara pendidikan, profesi, dan intervensi pemerintah diperlukan agar tidak ada monopoli.
Kesimpulan Singkat:
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Dipindahkan ke bawah kendali Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | Universitas seperti FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, dan UB menolak perubahan ini |
| Risiko & Dampak | Penting untuk menjaga independensi agar mutu pendidikan dan layanan tetap tinggi |
| Standar UU & Pemerintah | Pemerintah menyatakan proses ini legal dan koordinatif; akademisi menyebut sebagai bentuk intervensi |